Berbagai macam merek rokok ilegal di Batam, tetapi paling menonjol adalah rokok produk Pasifik Group yang dikuasai Akim dan anaknya Bobie Jayanto.

Termasuk Menutupi Kasus Hotel Purajaya

Batam, 14 November 2025.

Menanggapi maraknya peredaran rokok illegal berbagai merek, khususnya merek T3, OFO dan HD, Gerak Garuda Nusantara (Gegana) melakukan riset terbatas dengan sasaran peredaran uang yang diperoleh dari mengemplang pajak rokok yang diperkirakan Rp9,3 miliar dalam sebulan. Ditemukan hasilnya konsorsium Akim berhasil menguasai ribuah hektar lahan di Batam, termasuk mengambil-alih dan merobohkan Hotel Purajaya.

”Ya, kami mengadakan riset terbatas dari fenomena maraknya rokok illegal yang beredar dari Batam ke seluruh pelosok nusantara. Gegana menemukan, konsorsium yang dipimpin Asri alias Akim memerlukan dana yang cukup besar untuk menguasai ribuan hektar di Batam. Dana itu digunakan untuk menutup segala celah hukum yang akan menyeret konsorsium masuk ke jeratan hukum. Data yang kami peroleh bersumber dari media nasional dan media local,” kata seorang pengurus Perkumpulan Gegana, Erwin Sipahutan, kepada wartawan, di Batam, 14/11/2025.

Berdasarkan data yang diterima Gegana dari harian Kompas, misalnya, estimasi aliran uang per hari dalam peredaran rokok ilegal di Batam, mencapai Rp37,5 miliar selama 4 bulan. Dari data itu, katanya, pelaku penyelundupan rokok illegal di masing-masing kelompok, khususnya di bawah merek yang terafiliasi dengan Akim atau Pasifik Group mencapai Rp312,5 juta per hari. ”Data ini masih bersifat sementara, karena apa yang diungkap secara resmi masih jauh di bawah jumlah sebenarnya,” ujar Erwin.

Asri alias Akim dan anaknya Bobie Jayanto. Penguasa rokok ilegal di Batam dan Kepri.

Perhitungan data yang dilakukan Gegana dari riset sejumlah media dan observasi di lapangan, nilai rokok illegal yang bereda mencapai Rp16,26 miliar dalam dua pekan, sehingga disebutkan, Rp16,26 miliar dibagi 14 hari diperoleh angka Rp1,16 miliar per hari. Peredaran rokok itu, menurut data di Gegana, tidak rata setiap hari, namun diketahui pasti, konsorsium di bawah kendali Akim menguasai peredaran rokok ilegal terbesar di Batam dan Kepulauan Riau.

Sekarang ini, katanya, jika kita melakukan observasi ke sejumlah daerah di Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi dan Papua, kebanyakan telah terbiasa mengonsumsi rokok tanpa cukai. ”Rasanya sama saja dengan rokok bercukai, sehingga penikmat rokok memilik rokok illegal yang diproduksi kelompok mafia ini. Bea Cukai dapat disebut berada di belakang beredarnya rokok illegal hingga ke seluruh nusantara,” ujar Erwin.

Keuntungan Rokok Ilegal Untuk Kuasai Lahan

Dugaan bahwa Akim menggunakan keuntungan rokok ilegal untuk mendanai penguasaan lahan dan menutup kasus perobohan Hotel Purajaya memiliki dasar kuat di dalam riset Gegana berdasarkan data dari media serta laporan observasi independent bersama Gegana.

Publik dan aktivis menuntut agar aparat penegak hukum (polisi, Bea Cukai, lembaga pidana ekonomi) menelusuri aliran dana ini dengan serius, dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap konsorsium Pasifik, terutama terkait rokok ilegal serta real estate dan/atau penguasaan lahan.

Hotel Purajaya yang dirobohkan konsorsium Akim dan Bobie Jayanto, lewat PT Pasifik Estatindo Perkasa.

Uang yang beredar dari rokok ilegal di Batam, seperti merek HD, T3, OFO, sangat besar. Sulit dijelaskan jika peredaran rokok yang begitu besar tidak terkait dengan oknum pejabat di Bea Cukai, seperti Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam, Zaki Firmansyah.

Meski demikian, Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu menyita 403.276 batang rokok illegal. Nilai barang dari penyitaan selama itu diperkirakan mencapai Rp 16,26 miliar. Potensi kerugian negara (karena tidak tertagih cukai) dari barang ilegal tersebut diperkirakan Rp7,93 miliar. Harian Kompas melaporkan dari Januari–April 2025, Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran rokok & minuman ilegal senilai Rp37,5 miliar. Dan, TNI AL & Bea Cukai, 3,53 juta batang rokok ilegal disita senilai Rp5,3 miliar.

Angka-angka itu, menurut Gegana hanya angka ‘puncak gunung es’ di mana yang ditangkap hanya Sebagian kecil dan menutupi peredaran besar yang terjadi dari berbagai pintu pelabuhan yang menuju berbagai daerah di Indonesia. Operasi penindakan tidak mencakup semua peredaran ilegal. Apa yang disita Bea Cukai hanyalah porsi dari total peredaran ilegal, banyak rokok gelap yang lolos dari razia.

Nilai barang vs keuntungan penjual/distributor: Nilai ‘barang’ (harga grosir/pasar ilegal) berbeda dengan margin keuntungan para pelaku ilegal. Mendapatkan aliran keuntungan bersih per batang sangat sulit diestimasi tanpa data internal sindikat. Frekuensi penindakan fluktuatif. Penindakan bisa dilakukan beberapa kali dalam periode tertentu; data operasi tidak selalu merata harian.

Variasi jenis rokok ilegal: Ada banyak merek ilegal (HD, T3, OFO, dan lain-lain), dengan harga berbeda-beda, sehingga ‘nilai rata-rata per batang’ sulit ditetapkan. Sehingga disimpulkan, tidak ada angka publik tegas yang menyatakan ro­kok ilegal di Batam menghasilkan X miliar rupiah per hari secara pasti. Berdasarkan data penyitaan dan estimasi nilai barang ilegal, aliran uang berpotensi ratusan juta hingga miliaran rupiah per hari, tergantung asumsi skala peredaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *