Illustrasi Mafia Tanah.

Jakarta, 10 November 2025.

”Benar, ILE telah membuat kajian terhadap penguasaan tanah di sejumlah wilayah di Indonesia. Khususnya Batam, berada pada zona merah, di mana penguasaan tanah yang dikendalikan oleh konsorsium atau disebut dengan mafia tanah, ke depan akan berdampak negatif. Karena pengelolaan berada seratus persen di bawah BP Batam, maka konsorsium yang berniat menguasai tanah, akan bebas mendapatkan alokasi tanpa kendali,” kata Direktur Eksekutif ILE, Raza S Hasibuan, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 10/10.2025.

Presiden, kata Raza S Hasibuan, perlu melakukan evaluasi tata kelola tanah, di mana satu orang bisa menguasai ratusan, bahkan ribuan hektar tanah melalui anak perusahaan yang didirikan untuk menguasai tanah. ”Kasus Hotel Purajaya merupakan perhatian kami, di mana perusahaan yang memperoleh alokasi lahan bekas berdirinya Hotel Purajaya, juga memiliki puluhan perusahaan yang memperoleh alokasi lahan strategis hingga seribuan hektar lebih. Ini bahaya!” tegas Raza S Hasibuan.

Direktur Eksekutif ILE itu menjelaskan langkah-langkah strategis dan konkret yang bisa dilakukan untuk menghadapi dan menindak mafia tanah di Batam. Pertama, perlu mengaudit penguasaan alokasi lahan di Batam. Siapa yang menguasai lahan-lahan strategis, di mana BP Batam menyerahkan alokasi lahan kepada penerima, meski pun tidak dikelola sesuai engan peruntukan.

Langkah Hukum (Yudisial) antara lain audit dan Pembatalan Alokasi Lahan Bermasalah. Penting melakukan audit segera dan menyeluruh terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) alokasi lahan oleh BP Batam, terutama yang melibatkan perubahan nama, pencabutan, atau pengalihan dengan indikasi spekulatif. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, dapat diajukan permohonan kepada Presiden RI selaku Kepala Negara yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan tanah atas nama negara.

Mengapa harus ke Presiden RI, menurut ILE, karena BP Batam telah memiliki regulasi berupa UU, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan turunannya, yang membuat BP Batam dapat membuat kebijakan apa pun di Pulau Batam. ”Peraturan Pemerintah (PP) yang kini membuat BP Batam melebihi Kementerian, mengharuskan semua pelanggaran hakiki atas pelaksanaan kewenangan BP Batam, hanya dapat ditindak oleh Presiden,” ujar Raza.

Lahan Hotel Purajaya yang digasak oleh mafia tanah.

ILE mengakui laporan dan gugatan tentang alokasi lahan di Pulau Batam telah banyak diserahkan kepada instansi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, KPK dan Polri. Dasar laporan umumnya berupa gratifikasi atau suap dalam proses alokasi/pencabutan lahan. Demikian juga penyalahgunaan kewenangan yang melanggar pasal 3 UU Tipikor. Bahkan ada pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), begitu pula penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP), dan Persekongkolan jahat (Pasal 55-56 KUHP).

Begitu pula, kata Direktur Eksekutif ILE itu, jika terbukti ada keuntungan tidak sah dari praktik spekulasi tanah, dapat diajukan permohonan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau pencucian uang (UU 8/2010). Penegak hukum sebenarnya bisa melakukan penyitaan aset sasil spekulasi yang dilakukan oleh konsorsium penguasa lahan. Dia tidak menepis kemungkinan PT Pasifik Group yang menguasai 1.000 hektar lahan lebih di Batam melalui anak perusahaan, dan umumnya tanah itu tidak dikelola sesuai peruntukan.

”Mafia Tanah di Batam, jika dibiarkan, mafia tanah di Batam akan menjadi pengendali ekonomi informal yang memonopoli masa depan kota ini. Strateginya tidak bisa hanya hukum, tapi harus kombinasi hukum + politik + sosial. Karena mereka sering kali beroperasi dengan perlindungan kekuasaan,” pungkas Raza S Hasibuan.

Asri alias Akim, pimpinan konsorsium PT Pasifik Group. Penguasa tanah di Batam.

Tanah Ulayat

Sebelumnya diberitakan bahwa sebagian besar dari sekitar 1,200 hektar lahan yang dikuasai oleh PT Pasifik Group, terindikasi merupakan tanah ulayat. Dalam waktu dekat, sejumlah kelompok adat mendesak pemerintah agar mengembalikan bagian-bagian tanah adat yang masih hidup di Batam, Rempang dan Galang.

”Ya benar, kami dari Kesultanan Riau Lingga, sedang menunggu respon istana kapan bisa diterima, untuk menyampaikan keluhan masyarakat adat di Batam, Rempang, dan Galang, agar tanah ulayat dikembalikan kepada pemangku adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Jangan dikira tanah di Barelang ini tanah kosong tanpa pemilik. Ada pemiliknya, masyarakat adat yang diakomodir dalam Grand Sultan yang terbit pada masa Kesultanan Riau Lingga, dan surat tersebut tidak pernah dibatalkan,” kata Juru Bicara Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) Said Ubaydillah, beberapa waktu lalu.

Menurut regulasi pertanahan, tanah ulayat merupakan tanah yang kepemilikannya kolektif, masyarakat adat masih memelihara tatanan budaya dan masih merasa terikat oleh tatanan hukum adat, dalam hal ini Adat Melayu Riau Lingga. Selain itu, masyarakat adat tidak mementingkan dokumen tanah karena Kesultanan Riau Lingga memiliki Grand Sultan yang tidak akan diperjual-balikan.

Bobbie Jayanto, putra Asri alias Akum, penerus pimpinan penguasa lahan di Pulau Batam.

”Itu sebabnya masyarakat adat, seperti yang ada di Rempang dan Galang serta pulau-pulau lain, tidak pernah mempersoalkn pembangunan yang adai di sekitarnya, bahkan selalu mendukung pembangunan, asalkan tanah tempat dia tinggal tidak diganggu. Karena tanah ulayat tidak akan pernah dijual kepada siapapun. Itu adalah tanah warisan dari nenek moyang mereka,” jelas Said Ubaidillah.

Hingga saat ini, kata Said Uhaydillah, susunan pemerintahan adat masi hidup. Misalnya, pemimpin adat jika diselasarkan dengan pemerintah masih diakui oleh masyarakat Melayu eks Kesultanan Riau Lingga di Kepulauan. Pemimpin itu yakni Gelar Orang Kaya untuk pemimpin setingkat Bupati, Gelar Bathin untuk pemimpin setingkat Kecamatan, serta Gelar Penghulu untuk pemimpin setingkat Desa atau Kelurahan.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *